Perjalanan Dana Pensiun Perhutani
Lebih dari dua dekade mengabdi menjaga masa tua para peserta.
Berdirinya Dana Pensiun Perhutani
Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 662/Kpts/Dir/1997 tentang Pendirian Dana Pensiun Perhutani dengan Program PPMP tanggal 09 Mei 1997, disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Nomor: 448/KM.717/1997 tanggal 25 Juli 1997.
Perubahan Pendiri dari PT ke Perum
Keputusan Direksi PT Perhutani (Persero) Nomor: 856/Kpts/Dir/2001 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhutani, disahkan Menteri Keuangan dengan Keputusan Nomor: KEP-283/KM.6/2002 tanggal 18 November 2002 (perubahan Pendiri dari PT ke Perum).
Penyesuaian Posisi Pendiri
Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 446/Kpts/Dir/2011 disahkan oleh a.n Menteri Keuangan RI, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-771/KM.10/2011 tanggal 9 September 2011 (perubahan Pendiri dari PT ke Perum).
Pembaruan Peraturan Dana Pensiun (PDP)
Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 734/Kpts/Dir/2016 disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-50/NB.1/2016 tanggal 30 September 2016 (Perubahan PDP).
Perubahan Manfaat Lain
Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 41/Kpts/Dir/2020 disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-11/NB.1/2020 tanggal 12 Maret 2020 (Menyesuaikan POJK Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Manfaat Lain).