Office 01

mollitia omnis fuga, nihil suscipit lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Deleniti sit quos.

25, King St. 20170
Melbourne Australia
0011 234 56789
Mon-Fri 8:30am-6:30pm
info@yoursite.com
24 X 7 online support
Punya Pertanyaan?

Yuk simak dibawah ini

Berapa lama peserta Pasif (Pensiunan) menerima SK Manfaat Pensiun setelah menjalani Pensiun?
  • Sesuai tata hubungan kerja pengajuan pensiun adalah 3 (tiga) bulan sebelum pensiun.
  • Apabila tata waktu sudah sesuai, maka peserta akan menerima SK Pensiun sebelum ybs memasuki Masa Pensiun. Artinya semua tergantung dari pengajuan pensiunnya ke Dana Pensiun Perhutani.
  • Sesuai sasaran mutu DPPHT, proses pengajuan s/d menjadi SKMP adalah 15 hari kerja dengan catatan berkas / dokumen lengkap.
Apakah boleh mengambil MP Bulanan di Bank selain BTPN?
Apakah boleh pindah Bank untuk mengambil MP? Bagaimana prosedurnya?
Dengan alasan jauh, MP kecil, atau karena alasan lain, apakah MP dapat diambil tidak tiap bulan?
Bila Pensiunan (Peserta / Duda / Janda) menikah lagi, apakah Suami / Istri yang baru dapat hak MP nya?
Penerima MP anak apa syaratnya?
Karena alasan apa MP peserta diberhentikan sementara?
Peserta meninggal dunia, apakah istri / duda / anak mendapat pensiun terusan?
Bila peserta Aktif meninggal dan tidak ada pihak yang berhak (istri/anak), siapa yang berhak menerima MP?
Jika ada keterlambatan MP, laporan kematian, kemana harus menyampaikan?