Bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana, guna menjamin kesinambungan penghasilan Pegawai dan keluarganya dimasa pensiun, bahwa dengan adanya Dana Pensiun dapat memberikan motivasi dan ketenangan kerja serta meningkatkan produktivitas Pegawai, dalam rangka penyesuaian bentuk Perusahaan yang semula Perusahaan Perseroan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 14/2001 menjadi Perum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2003, yang telah dirubah dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2010 tentang Perum Umum Kehutanan Negara, maka Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhutani Nomor : 856/Kpts/Dir/2001 tanggal 11 Desember 2001 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Nomor : KEP285/KM.6/2002 tgl. 18 Nopember 2002 perlu dilakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhutani dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani