Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang Diselenggarakan oleh dana pensiun.
Dikutip dari laman resmi otoritas, POJK tersebut ditetapkan pada 1 Maret 2017 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Maret 2017. Regulasi ini secara umum mengatur iuran dan manfaat pensiun pada sejumlah program pensiun dan hadirnya sejumlah opsi manfaat baru yang dapat dijalankan penyelenggara dana pensiun (dapen)….