Bisnis.com, JAKARTA – Belajar dari skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sanksi berat kepada pelaku usaha dan perusahaan yang melanggar aturan di pasar modal.
Saat ini, otoritas tengah menggodok sanksi denda hingga 300 persen terhadap nilai kerugian yang diderita investor atau pelaku pasar modal lainnya…………[Belajar-dari-kasus-jiwasraya-ojk-siapkan-denda-hingga-300-persen]
Comments